TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah dan PT Jasa Marga (Persero) resmi menaikkan tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Tol JORR pada 17 Januari 2021. Kenaikan berlaku untuk seluruh seksi w2S, W2SU, S, E, Ulujami-Pondok Aren, dan ATP serta sebagian seksi Bintaro Viaduct-Pondok Ranji.
“Kenaikan tarif ini sudah ditunda dalam empat bulan,” ujar JMT Regional Division Head Ari Wibowo dalam konferensi pers pada Kamis, 14 Januari 2021.
Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 710/KPTS/M/2018 terkait Tol JORR yang terbit pada 14 September 2018. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, evaluasi terkait tarif jalan tol dilakukan secara berkala dua tahun sekali dengan menyesuaikan inflasi di masing-masing daerah.
Adapun kenaikan tarif diklaim telah memperhitungkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan kenaikan tarif pun diberlakukan setelah otoritas melihat adanya tren pemulihan ekonomi yang didorong dengan pelaksanaan vaksinasi sepanjang Januari ini.
Ari menjelaskan, kenaikan tarif diikuti dengan perbaikan di berbagai sisi, seperti pengoperasian enam garadu operasi di Gerbang Tol Cikunir dan dua gardu operasi dari arah Tol Jakarta-Cikampek Elevated. Jasa Marga juga melaksanakan pembangunan di area penimbangan kendaraan overload hingga perbaikan jembatan kereta Cakung.
Staf Ahli Menteri V Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung kinerja operator dan pengembalian investasi pengelola jalan bebas hambatan. “Ini tidak serta-merta dinaikkan karena PUPR memeriksa (mengevaluasi) secara ketat,” ujar Endra.